Harian Terkini.com – Pandemi belum berakhir. Pandemi virus corona di sejumlah negara di dunia menunjukkan peningkatan dimana kasus-kasus harian banyak negara menunjukkan lonjakan.
Melansir Reuters, Indonesia mempunyai jumlah kasus Covid-19 dan kematian tertinggi di Asia Tenggara. Perlu diketahui Indonesia menduduki urutan pertama populasi terbanyak dari 11 negara di Asia Tenggara. Jumlah penduduk Indonesia hingga Desember 2020 mencapai 271.349.889 jiwa (data berdasarkan sinkronisasi hasil Sensus Penduduk 2020 dan data Adminduk Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Sementara, data kasus terkonfirmasi positif tertinggi di Indonesia terjadi pada 15 Juli 2021, dengan jumlah terkonfirmasi positif 2.726.803 (mengalami penambahan 56.757) orang, berhasil sembuh 2.176.412 orang dan meninggal 70.192 orang. Dengan data tertinggi adalah DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Timur, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkembangannya, pada 22 Juli 2021 terdapat jumlah terkonfirmasi positif 3.033.339 (mengalami penambahan 49.509 kasus dari hari sebelumnya 21/7/2021), yang berhasil sembuh 2.392.923 orang dan meninggal 79.032 orang. Dengan Jawa Barat menyumbang angka kasus positif terbanyak, diikuti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Oleh karena itu, perlunya memahami PPKM Darurat perdana yang mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan diterapkan dalam rangka menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian tak terkendali. Kebijakan yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali atau lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu.
Kepala Negara menyampaikan pemerintah terus-menerus memantau kebijakan tersebut, memahami dinamika di lapangan dan mendengarkan suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat. Pembukaan/relaksasi secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Syaratnya, terjadi tren penurunan kasus virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas pasien Covid-19.
Oleh karena itu, marilah kita semua bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat. Memang, hal ini merupakan situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
