Memahami Rencana Penerapan Perubahan Perpajakan (PPN) Tahun 2021

Memahami Rencana Penerapan Perubahan Perpajakan (PPN)
HARIANTERKINI.COM – JAKARTA. Pandemi Covid-19 sudah memasuki tahun kedua. Hampir seluruh negara meluncurkan berbagai kebijakan fiskal, termasuk pajak (PPN), dalam mengatasi dampak negatif pandemi tersebut. Pandemi ini telah memberikan efek lanjutan bagi kestabilan fiskal di banyak negara sehingga tidak tidak perlu kaget bilamana setiap negara akan berupaya mencari terobosan dalam menggali potensi penerimaan mulai dilakukan melalui berbagai instrumen pajak.

Bagaimana untuk Indonesia ?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menjelaskan perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan. Diantaranya karena adanya distorsi ekonomi disebabkan tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor. Selain itu, pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi.

Perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, ternyata tarif PPN di Indonesia termasuk rendah, yakni 10 persen dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia,  Sebagai perbandingan, rata-rata tarif PPN negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 19 persen, sedangkan negara BRICS 17 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP juga menyampaikan banyak negara telah menerapkan kebijakan multitarif Pajak Pertambahan Nilai dimana golongan yang memiliki ability to pay atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu akan dikenai tarif yang lebih tinggi. Dan BKP dan JKP yang dikonsumsi masyarakat banyak diberikan tarif PPN lebih rendah dari tarif normal karena bagi masyarakat kecil dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Selanjutnya dalam penerapannya, rencana ini akan membuat barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah, khususnya menengah bawah, kemungkinan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya, yang dikonsumsi oleh kelompok-kelompok tertentu maupun sifatnya lebih eksklusif, bisa dikenai Pajak Pertambahan Nilai lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini.

Perubahan ketentuan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan c-efficiency PPN Indonesia yang saat ini masih 0,6 atau 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Perlu dipahami bila C-efficiency Indonesia ini lebih rendah daripada sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yaitu sudah mencapai 80 persen. Sementara Pajak Pertambahan Nilai yang ada di Indonesia baru terkumpul sebesar 60 persen sehingga perlu upaya memperbaiki baik dari sisi administrasi, keadilan dan regulasi.

Tentunya perubahan ketentuan PPN ini dilakukan dengan tetap menjaga netralitas PPN setelah membandingkan penerapan fasilitas serupa dengan beberapa negara lain di dunia.

 

Baca berita lainnya : Melalui UU Cipta Kerja, Menkeu Sebut Pemerintah Telah Memulai Reformasi Struktural

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *