Pengusaha Muda Dukung Tax Amnesty Jilid II

Pengusaha Muda Dukung Tax Amnesty Jilid II
HARIANTERKINI.COM – Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II mendapatkan dukungan dari kalangan pengusaha muda. Setelah tahun 2016-2017 bergulir pertama kali, program ini dicanangkan pemerintah untuk kembali diadakan.

 

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai program itu bisa menambal kurangnya penerimaan pajak alias shortfall pajak di tahun ini.

“Kami dari anggota HIPMI akan mendorong pendapatan negara dari sektor perpajakan. Kami siap bersinergi dengan asosiasi dunia usaha untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan tax amnesty jilid II,” ujar Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Maming menilai berdasarkan atas hasil tax amnesty jilid I yang telah berlangsung pada awal tahun 2017 negara dapat menyerap lebih banyak pajak, bahkan yang terparkir di negara lain. Totalnya sebanyak 956.793 wajib pajak, dengan nilai harta yang diungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun.

“Seperti yang kita ketahui saat tax amnesty jilid I berlangsung masih banyak dana yang terparkir di negara lain. Tentu tax amnesty jilid II ini diperlukan, sebab dana tersebut seharusnya bisa menjadi modal investasi di dalam negeri,” kata Mardani.

Mardani juga menambahkan jika tax amnesty jilid II digelar maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang dampaknya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Hal tersebut dapat berupa obligasi di BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik.

“Melalui tax amnesty jilid II ini pengusaha saatnya partisipasi aktif dalam berkontribusi untuk negara di tengah pandemi. Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dananya juga bisa diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi di Indonesia,” ungkap Maming.

Tax amnesty sendiri merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya.

Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

Tax amnesty sudah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.

Baca juga: Survei Puspoll Indonesia: 71,4 Persen Responden Puas Kinerja Jokowi-Ma’ruf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *