Harianterkini.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meluncurkan Virtual Police pada Kamis, 25 Februari lalu sebagai upaya edukasi jika terdapat potensi pelanggaran dalam bermedia sosial.
Virtual Police akan memberikan peringatan jika seorang warganet menulis atau mengunggah gambar yang mengarah ke pelanggaran dan berpotensi pidana. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengharapkan agar masyarakat turut berperan untuk mengingatkan satu sama lain.
“Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya,” jelas Argo.
Selain edukasi, virtual police juga berfungsi mengurangi hoaks di dunia maya sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi. Lantas, bagaimana cara kerja virtual police?
1. Patroli Siber di media sosial
Pertama, kepolisian akan melakukan fungsi pengawasan di di media sosial
2. Pengkajian konten berpotensi pidana bersama para ahli
Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur pelanggaran pidana, maka petugas akan menyimpan konten tersebut. Konten akan dikonsultasikan bersama para ahli diantaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE
3. Pengiriman peringatan via dirrect message (DM) ke pemilik akun
Jika para ahli menilai bahwa konten mengandung unsur pelanggaran pidana, selanjutnya akan diajukan ke bagian direktur siber. Virtual police akan mengirimkan peringatan resmi melalui direct message (DM) kepada akun terkait, termasuk akun anonimus
4. Peringatan berupa permintaan untuk menghapus konten
Pemilik akun akan diminta menghapus konten dalam jangka waktu 1×24 jam. Jika dalam waktu tersebut pemilik akun tidak mengindahkan peringatan, maka peringatan akan dikirimkan sekali lagi.
5. Pemanggilan pemilik akun
Jika pemilik akun mengabaikan dua kali peringatan, maka polisi akan memanggil pemilik akun untuk melakukan klarifikasi.
6. Penindakan lanjutan berupa mediasi/restorative justice
Langkah penindakan lanjutan yang dilakukan kepolisian berupa mediasi atau restorative justice. Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Dengan demikian,masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan menghindari adanya saling lapor menggunakan UU ITE.
Baca Juga: SE Terkait UU ITE, Kapolri: Tersangka Tak Perlu Ditahan Jika Minta Maaf
