HARIANTERKINI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjelaskan penggunaan vaksin AstraZeneca halal dan suci untuk proses vaksinasi covid-19.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah Ahli Fiqih dan Pakar di Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Kantor Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi warga di masa pandemi corona saat ini.
Keputusan tersebut didasarkan bahwa penggunaan tripsin babi dalam vaksin AstraZeneca yang telah diolah, artinya berubah bentuk dan fungsi maka halal dan suci untuk digunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah juga telah divaksin menggunakan vaksin AstraZeneca di Sidoarjo yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/3/2021).
Kalau dari MUI Jawa Timur bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis dan memang diperbolehkan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.
Vaksin AstraZeneca sendiri tercatat sudah disetujui untuk digunakan di beberapa negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran dan Mesir.
Sementara itu, Jawa Timur jadi daerah pertama yang menggunakan vaksin AstraZeneca.
Baca Juga : Kemenkes Ungkap Keunggulan AstraZeneca
