Kejaksaan Siapkan 5 Pasal Berlapis Kasus HRS

kejaksaan

HARIANTERKINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan lima pasal berlapis dalam sidang perdanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq Shihab dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan.

“Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).

Terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP. (*)

Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *