Kejaksaan Siapkan 5 Pasal Berlapis Kasus HRS
HARIANTERKINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan lima pasal berlapis dalam sidang perdanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq Shihab dan beberapa rekanan lainnya…
