HARIAN TERKINI: – Pelaksanaan dan penerapan otonomi khusus (Otsus) melalui Penetapan status Otsus diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 untuk Papua, dan Undang-Undang No 35 Tahun 2008 untuk Papua Barat merupakan pemikiran cerdas untuk mengangkat Papua tercinta menjadi Propinsi yang maju secara menyeluruh.
Bahkan pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dengan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang diusulkan pemerintah, dana otsus naik menjadi 2,25 persen dari sebelumnya sebesar dua persen.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemberian dana otsus kepada Papua harus diperpanjang hingga dua dekade mendatang. Dengan salah satu alasannya, untuk memberikan kesempatan kepada Papua mengejar ketertinggalan mereka dibandingkan daerah lain.
Baca Juga: Masyarakat Kampung Sawanawa Tidak Minta Merdeka, Tapi Otsus Harus Lanjut
Pro kontra terkait penolakan dan perpanjangan Otsus Papua, karena masih adanya informasi/masukan/data yang disebut-sebut tidak semanis dalam aturan. Namun sikap dan kebijakan pemerintah adalah sangat jelas yaitu bertujuan untuk kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP) Pemerintah terus akan mencari formula regulasi yang terbaik sesuai dengan masukan dan evaluasi yang ada sehingga dana Otsus Papua benar-benar dilaksanakan dan dirasakan sampai dengan lapisan terbawah masyarakat Papua secara keseluruhan.
Terkait dugaan adanya korupsi, pemerintah juga konsisten untuk menegakkan sesuai aturan yang berlaku. Diantaranya Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otsus Papua. Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebutkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyimpangan dana Otsus Papua itu, dengan total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
Keseriusan pemerintah untuk memajukan Papua tidak perlu diragukan lagi karena semua didedikasikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua secara utuh. Partisipasi dan semangat serta peduli untuk bersama membangun Papua, agar terus digaungkan dalam rangka Papua maju dan sejahtera, juga untuk mencegah terjadinya penyelewengan/penyimpangan dana Otsus Papua.
Baca Juga : Otsus Terbukti Dorong Peningkatan Pembangunan di Papua
