HARIANTERKINI.COM – Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi investor swasta, dari dalam negeri dan luar negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.
Meskipun demikian, Badan Koordinasi Penanaman Modal menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor tersebut.
“Syaratnya izinnya, datang ke kita. Kita akan kasih tahu bagaimana caranya bisa mengambil itu dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin,” kata Bahlil.
Kemudian, dia mengatakan, peninggalan sejarah dan purbakala itu bisa dibangun. Namun, hal itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Jadi tidak langsung masuk OSS lalu izin langsung di dapatkan. Harus ada syaratnya dan saya yakin ini tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan,” tegasnya.
Bahlil memastikan, harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Hal itu termasuk barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Sebelum ditetapkan sebagai bidang usaha yang dibuka pencarian harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam, bidang usaha ini merupakan bidang usaha tertutup mengacu pada Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca juga: 3 Sikap Pemerintah Terkait KLB Demokrat
