Harianterkini.com – GNWU telah diluncurkan pemerintah di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 25 Januari 2021. Isu yang beredar di masyarakat mengatakan bahwa penggunaan dana wakaf akan masuk ke dalam kas negara.
Dana Wakaf Tidak Masuk Kas Negara
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa tudingan-tudingan mengenai penggunaan dana wakaf untuk APBN selama masa penanggulangan masa Covid-19 tidaklah benar. Sri Mulyani menjelaskan melalui unggahan akun instagram pada Minggu (31/1/2020) yang terdiri atas 2 ayat al-quran.
Pertama Sri Mulyani mengunggah ayat yang menjelaskan tentang berita yang berasal dari orang fasik: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu,”.
Kedua membahas tentang berburuk sangka, “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang,”.
Staf Ahli Menteri Keuangan, Suminto menjelaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari GNWU akan masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf (nazhir). Dengan demikian dana wakaf dalam GNWU tidak ada yang masuk ke pemerintah atau APBN maupun untuk proyek infrastruktur.
Dana Wakaf Dikelola oleh Lembaga yang Independen

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin menjelaskan wakaf akan dikelola oleh nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapatkan izin dari Menteri agama. Sementara pihak Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Selain membentuk lembaga khusus, strategi pengelolaan wakaf yang profesional juga dilakukan dengan peningkatan kualitas nazhir. Ketua BWI, Imam T Saptono mengatakan bahwa hal ini dapat dicapai dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas nazhir, penguatan aspek regulasi, serta tranparansi dan pengawasan nazhir. Selain itu pengelolaan ini juga ditunjang dengan pengembangan sistem informasi perwakafan. Untuk menunjang aksesibilitas di era digital ini, digitalisasi dan inovasi produk serta layanan selanjutnya dapat dilakukan oleh LKS-BWU.
Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke dalam berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi, misalnya deposito harabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kamaruddin menambahkan bahwa SBSN saat ini merupakan instrumen investasi unggulan sebab memiliki karakteristik yang sangat aman dan memberikan imbal hasil yang bersaing.
Manfaat GNWU

GNWU yang diluncurkan presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2021 menandai dimulainya transformasi wakaf yang lebih luas, modern, dan profesional. Wakaf sudah dikenal sejak lama oleh umat Islam di Indonesia, namun potensi wakaf yang ada belum dapat diambil manfaatnya dengan baik. Selama ini wakaf hanya dikenal di bidang sosial, misalnya untuk pembangunan masjid, renovasi musholla, pembangunan pondok pesantren dan perbaikan infrastruktur lainnya terkait peribadatan umat Islam.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemanfaatan wakaf dapat dikembangkan lebih luas lagi tidak terbatas untuk tujuan ibadah, namun juga untuk tujuan ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi wakaf di Indonesia sangat besar dengan potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar kedua di dunia, adanya GNWU sudah sangat tepat keberadaannya. Peluncuran GNWU menjadi momentum untuk melakukan sosialisasi lebih mendalam mengenai wakaf uang kepada masyarakat. Pemerintah dapat menempatkan hal ini dalam bingkai edukasi dan literasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui konsep wakaf uang, bagaimana praktiknya, bagaimana cara menunaikannya, kemana menyalurkannya dan lembaga nazir mana yang memiliki kapasitas pengelolaan yang profesional.
Selain aspek edukasi masyarakat, pengelolaan wakaf bisa membantu perekonomian negara yang terdampak pandemi covid-19. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono menjelaskan bahwa dasar pertimbangan wakaf pada prinsipnya adalah amalan yang menginstruksikan orang untuk berbuat baik dan menghabiskan harta untuk beramal. Prinsip ini mengedepankan atau memaksimalkan manfaat bagi orang lain. Jika dikelola dengan baik, dalam jangka panjang wakaf bisa menjadi instrumen fiskal yang potensial.
Baca juga : Gerakan Nasional Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan di Instrumen Syariah
