Akan Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta

Akan Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta
Penerima Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 terancam tidak lagi menerima bantuan jika menolak vaksinasi Covid-19. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres tersebut berlaku untuk warga di Indonesia.

Namun, khusus warga Ibu Kota, ada tambahan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 diatur tentang sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan ancaman denda Rp 5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kedua aturan tersebut bisa berlaku untuk seluruh warga Jakarta. Selain tidak dapat Bansos, mereka harus membayar denda.

“Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih Bansos, di DKI didenda,” kata Riza. Secara rinci, aturan mengenai pembatalan pemberian Bansos masyakarat yang menolak vaksin terdapat di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A dan pasal 13B.

Pasal 13A berbunyi: (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19 (2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19 (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c. denda. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B kemudian mengatur tentang adanya sanksi lanjutan sebagai berikut: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *