Polri: Penangkapan dan Penanganan Ustadz Maaher Sudah Sesuai Prosedur

https://harianterkini.com/2021/02/penangkapan-ustadz-maaher-sudah-sesuai/ ‎

Harianterkini.com –  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa meninggalnya Ustadz Maaher di Bareskrim Polri disebabkan karena sakit.

Kronologi Meninggalnya Ustadz Maaher

Argo menjelaskan berkas perkara Soni Eranata alias Ustadz Maaher  sudah masuk tahap II di kejaksaan sehingga Maaher menjadi tahanan jaksa. Namun dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka sempat mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan dan tim dokter membawa Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. Argo menungkapkan, setelah diobati dan dinyatakan sembuh, Maaher dibawa Kembali ke Rutan Bareskrim.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan untuk dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan penanganan, namun Maaher menolak hingga akhirnya Maaher meninggal pada Senin, 8 Februari 2021 malam.

Penangkapan Terkait Ujaran Kebencian

Maaher ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkenaan dengan unggahan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap polisi di kediamannya pada 4 Desember 2020 dan langsung dijebloskan ke Rutan Mabes Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *