Pembentukan Pansus Revisi UU OTSUS Diharapkan Dapat Mesejahterakan Rakyat Papua

Pembentukan Pansus Revisi UU OTSUS Diharapkan Dapat Mesejahterakan Rakyat Papua
HARIANTERKINI.COM – Panitia Khusus atau Pansus Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang dibentuk DPR RI diharapkan mendengar aspirasi dari semua pihak di Papua. Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan pekan lalu DPR RI mengesahkan pembentukan Pansus Revisi UU Otsus.“Saya pribadi mengapresiasi langkah itu. Kami berharap, Pansus Revisi Undang-Undang Otsus itu bisa bersinergi dengan para pihak di Papua. Mendengar berbagai masukan dan aspirasi masyarakat Papua,” kata Thomas Sondegau

Ia berharap, Pansus Revisi Undang-Undang Otsus dapat mengakomodir semua aspirasi berbagai pihak di Papua, terutama dari kalangan akar rumput.

Katanya, yang kini diinginkan rakyat Papua adalah pelaksanaan pasal 77 UU Otsus yang berbunyi “Usul perubahan atas Undang-undang ini (UU Otsus) dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Mestinya amanat pasal 77 itu dilaksanakan, agar kami DPR Papua, Pemprov Papua, dan MRP tidak dipersalahkan rakyat, karena rakyat meminta ruang. DPR Papua, pemprov dan MRP tidak berwenang mengubah Undang-Undang Otsus. Kami hanya memfasilitasi dan menyampaikan apa yang diinginkan rakyat Papua kepada pemerintah pusat. Kami harap rakyat Papua memahami itu,” ujarnya.

Thomas Sondegau mengatakan, jika yang diinginkan dalam revisi UU Otsus Papua adalah, Pemprov Papua diberi kewenangan lebih luas dalam mengatur daerahnya, dan kebijakan berbagai sektor.Sebab, politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal nasional, serta agama tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Selain itu, kita juga ingin hanya Undang-Undang Otsus yang diberlakukan di Papua. Selama ini yang menjadi masalah, juga diberlakukan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ucapnya.

Ia menilai, ini menyebabkan terkadang tidak sinkronnya kebijakan pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.

Pemprov Papua berpegang pada UU Otsus, sementara pemerintah kabupaten/kota menyatakan mengacu pada UU 23 tahun 2014. Undang-Undang ini merupakan pengganti UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

“Di Papua dan Papua Barat mestinya tidak perlu diberlakukan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Cukup Undang-Undang Otsus mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota,” katanya.

Baca Juga Intergenerasi Tekan Kemiskinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *