Cukai Rokok Naik, Kemenkeu Prediksi Perokok Anak Turun Hingga 8.9%

https://harianterkini.com/2021/02/kemenkeu-prediksi-perokok-anak-turun/

Harianterkini.com – Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan rokok untuk melindungi anak-anak dan remaja.

Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan angka perokok anak-anak dan remaja yang mencapai 9.1% pada tahun 2020 ke angka 8.7% di tahun 2024. Kebijakan ini merupakan perwujudan visi-misi pemerintah untuk membangun SDM yang unggul, sehingga Indonesia bisa maju.

Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau merupakan perwujudan visi-misi pemerintah untuk membangun SDM yang unggul, sehingga Indonesia bisa maju. Dengan menaikkan cukai tembakau sebesar 12.5%, Kementrian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3% tahun ini. pala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan, Sarno menyatakan sudah melakukan simulasi penurunan produksi rokok.

Rokok Semakin Tidak Terjangkau Anak-Anak

Sarno menjelaskan bahwa total produksi keseluruhan golongan rokok pada tahun 2020 mencapai 298,4 miliar batang. Sementara volume produksi rokok tahun ini adalah 288 miliar batang. Penurunan produksi sebesar 11% ini merupakan imbas pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23% tahun lalu.

Diperkirakan, dengan kenaikan rata-rata 12,5% tarif cukai rokok, maka indeks keterjangkauan juga akan naik dari 12.2% menjadi 13.7%-14%. Ini mendandakan bahwa rokok semakin tidak terjangkau oleh masyarakat, terutama bagi kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun turun menjadi 8.7%. Sehingga kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau lebih fokus kepada pengendalian konsumsi rokok.

Kenaikan Cukai Perhatikan Golongan Rokok

Jenis Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)

Pengendalian ini terlihat dari besaran kenaikan yang lebih tinggi pada penggolongan rokok. Besaran kenaikannya adalah 13,8%-16,9% pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 16,5%-18,4% Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sarno menambahkan letak perbedaan penggolongan rokok SKM dan SPM adalah pada kandungan bahan impornya. Untuk jenis SPM lebih banyak menggunakan bahan impor sehingga dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah : Bansos hingga Insentif Pajak akan Diteruskan pada 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *