HARIANTERKINI.COM – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Surat telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan merangkap Kepala Operasi Pusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
“Surat telegram itu diterbitkan dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” ucap Agus melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Februari 2021.
Agus menjelaskan, PPKM skala mikro rencananya diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan. Kendati demikian, untuk waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam surat telegram, Agus menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.
“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” ujar Agus.
Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
Baca juga : China-Indonesia Kerja Sama Keamanan Internet