Dana Otsus Papua Dinaikkan 0,25 Persen

Dana Otsus Papua Dinaikkan 0,25 Persen
Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua yang akan dibahas DPR dan pemerintah mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua.

Alokasi dana Otsus ini mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen.

“Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional,” demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 huruf e dari draf RUU Otsus Papua yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com dari salah satu anggota DPD RI.

Penerimaan dana Otsus sebesar 2,25 persen itu terbagi menjadi dua. Pertama, penerimaan bersifat umum yang nominalnya setara dengan 1 persen dari plafon dana alokasi umum nasional.

Kedua penerimaan yang telah ditentukan berdasarkan basis kinerja. Nominalnya setara dengan 1,25 persen plafon dana alokasi umum nasional. Penggunaan dana ini diutamakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Alokasi dana Otsus bagi Papua itu akan berlaku selama 20 tahun terhitung sejak draf RUU disahkan atau berlaku. Dengan kata lain, dana Otsus akan berlaku hingga tahun 2041 mendatang bila RUU ini disahkan DPR dan pemerintah tahun ini.

RUU Otsus Pasal 34 Ayat 8 juga mengatur bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian dana Otsus kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua.

Pembagian itu memperhatikan pelbagai aspek, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, Distrik dan Kampung/ desa/kelurahan, serta tingkat capaian pembangunan.

RUU Otsus pun mengatur agar Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan anggaran pelaksanaan Otonomi Khusus secara terkoordinasi.

Upaya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Otsus Papua itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Ketentuan ini sebelumnya tidak tercantum di dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus untuk Provinsi Papua.

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Perpanjangan dana Otsus Papua jilid II yang masa berlakunya akan habis pada tahun 2021 ini menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Papua. Pelbagai aksi demonstrasi dan petisi penolakan Otsus bagi Papua terdengar kencang belakangan ini.

Baru-baru ini, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Green Papua mengatakan sudah ada 654.561 orang Papua telah menandatangani petisi menolak keberlanjutan Otsus Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *