HARIANTERKINI.COM – Sebanyak 51 peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah ditetapkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaroto menyebut penyusunan aturan turunan UU Ciptaker telah melalui proses serap aspirasi.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” papar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Airlangga menerangkan dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, kementerian dan lembaga terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.
Per 31 Januari 2021, Tim Serap Aspirasi mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.
Kegiatan Serap Aspirasi juga dilakukan oleh Kemenko Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait. Kegiatan tersebut digelar di 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media.
Selain itu, lanjut Airlangga, aspirasi publik juga ditampung dalam Posko Cipta Kerja. Posko ini yang berkantor di Gedung Pos Lantai VI, bertugas menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. Masukan dari Posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres.
Pemerintah juga menunjuk juga Tim Ahli yang beranggotakan akademisi/pakar dan praktisi, dengan Prof Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya. Tim Ahli memberikan kajian atas draf RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Menteri BUMN: Vaksin corona mandiri Sinopharm 3,5 juta dosis tiba Maret
