MUI Jabar: Sudah Halal, Warga Jangan Tolak Vaksin COVID-19

MUI Jabar: Sudah Halal, Warga Jangan Tolak Vaksin COVID-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta masyarakat untuk tidak menolak vaksin yang disediakan oleh pemerintah. Stempel halal sendiri sudah dicap MUI terhadap vaksin Sinovac.

“Kalau sudah dikeluarkam fatwa halalnya ya ummat Islam yang kebetulan menjadi bagian yang harus di vaksin jangan sampai menolak gitu. Karena vaksin itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).

Rafani mengatakan menolak vaksin saat kondisi sekarang ini bisa mengakibatkan kemaksiatan terhadap kehidupan. Sebab, hal itu tidak akan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sebab, kata dia, adanya vaksin menjadi salah satu bentuk ikhtiar dalam mengakhiri pandemi COVID-19.

“Itu bisa dzolim pada diri sendiri dan bisa mengakibatkan kemaksadatan kepada orang lain, karena virus itu menular dan dengan cara yang cepat,” tuturnya.

Sebelumnya, Proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia bakal dimulai pekan depan. Vaksin COVID-19 Sinovac pun kini telah mendapatkan stempel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan Ketua MUI Asrorun Niam, dalam jumpa pers Jumat (8/1/2020). Keputusan itu diambil MUI setelah menggelar sidang pleno terkait vaksin COVID-19 Sinovac.

“Kemudian yang terkait aspek kehalalan setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Life Science China yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Niam.

Kendati demikian, MUI belum menerbitkan fatwa secara utuh mengenai vaksin COVID-19 Sinovac. Menurut Niam, MUI masih menunggu hasil final dari BPOM.

“Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari badan POM. Dengan demikian fatwa majelis ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science ini akan menunggu hasil final dari badan POM mengenai aspek ketoyyibannya,” ujar Niam.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak maka fatwa akan melihat aspek ketoyyiban tersebut,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *