“Lima isu klasik, yang setiap dalam pembahasan revisi UU Pemilu selalu menjadi perbincangan, polemik dan karena berkaitan dengan kepentingan-kepentingan politik para kontenstan pemilu yaitu partai politik,” ucapnya dalam sebuah kesempatan.
Isu klasik yang pertama, kata Doli adalah tentang sistem pemilu. Sistem pemilu yang dimaksud ini adalah pilihan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, kemudian proporsional terbuka, dan kali ini muncul opsi ketiga yaitu sistem pemilu campuran.
Kemudian isu klasik kedua. adanya sejumlah fraksi yang mengusulkan agar ambang batas parlemen tetap empat persen. Namun, kata Doli ada juga yang mengusulkan agar angka ambang batas dinaikkan menjadi lima sampai tujuh persen.
Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, kata Doli menjadi isu klasik yang ketiga. Sama dengan parlimentary treshold, suara-suara di fraksi beragam, ada yang mengusulkan tetap di angka 20 persen, dan ada pula yang menyarankan ambang batas presiden dihapus atau ditiadakan.
“Kemudian isu klasik yang keempat adalah besaran atau alokasi kursi per daerah pemilihan. Kalau sekarang kan 3:10 untuk nasional, dan 3:12 untuk daerah. Ada opsi kedua bahwa 3:8 nasional, dan 3:10 di daerah,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Doli, isu klasik kelima yakni adanya usulan pergantian sistem penghitungan konversi suara ke kursi. Menurutnya, dalam dua Pemilu terakhir ini, Indonesia menggunakan sistem penghitungan divisor dengan metode Divisor Sainte Lague murni.
“Tetapi ada opsi baru. tetap melakukan divisor ya, tetapi menggunakan metodologinya de hondt,” ucapnya.
Untuk diketahui, merode divisor D’Hondt juga diterapkan di beberapa negara seperti di Turki, Jepang, Kamboja, Brasil, Timor Leste, Wales, hingga Belgia.