DUA TANTANGAN PILKADA 2020 BAGI MASYARAKAT INDONESIA

DUA TANTANGAN PILKADA 2020 BAGI MASYARAKAT INDONESIA
HARIANTERKINI.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjelaskan bahwa terdapat dua tantangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Tantangan pertama yaitu penyelenggaraan pilkada dengan langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil. Untuk mewujudkan tantangan ini tidak mudah karena penyelenggara Pilkada harus berkolaborasi dan bekerja sama melibatkan berbagai pihak, termasuk para peserta pilkada.

Sementara tantangan kedua adalah pemilihan kepala daerah 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Menurut Hasyim, pelaksanaan pilkada tahun ini masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu penyelenggara pemilihan kepala daerah, pemerintah, partai politik pasangan calon, masyarakat harua memiliki komitmen dan niat yang kuat untuk menyelenggarakan pilkada dalam situasi Covid.

Hasyim mengatakan pihak KPU sudah menyiapkan berbagai hal untuk bisa menyelenggarakan pilkada di masa pandemi. Mulai dari persiapan pengukur suhu tubuh, penyediaan alat pelindung diri (APD) hingga pengaturan kedatangan para pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS).

Pihak KPU menggunakan thermo gun untuk mengecek suhu pemilih yang akan memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah 2020. Penggunaan alat pengukur suhu tanpa kontak tersebut sebagai upaya KPU menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Meskipun beberapa pakar kesehatan telah menyatakan tidak cukup efektif mendeteksi individu yang terpapar Covid-19, thermo gun dinilai dapat memilah pemilih bersuhu tubuh tak normal. Jika terdapat pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius akan diarahkan ke bilik khusus yang sudah disediakan.

Ketentuan suhu tubuh pemilih tersebut termaktub dalam Pasal 71 Ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran pemilihan kepala daerah dalam Kondisi Pandemi Covid-19. Pemilih, saksi, hingga pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat celcius harus dilaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan langkah lebih lanjut.

Selain itu, KPU memastikan upaya jaga jarak diterapkan saat pemilih berada di dalam TPS. Nanti akan berturut-berturut secara terus menerus dan akan disampaikan bahwa peserta tidak boleh melakukan kontak antarpemilih dan antar petugas Pilkada.

Adapun pemilihan kepala daerah 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Baca Juga : Penyambutan Rizieq Berpotensi Kluster Baru Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *