STOP BAWA ASN DALAM POLITIK PRAKTIS

STOP BAWA ASN DALAM POLITIK PRAKTIS
HARIANTERKINI.COM – Aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya dibawa-bawa dalam politik praktis di Pilkada. Ada beberapa kondisi membuat ASN tidak bisa menghindar dari konfigurasi politik lokal karena pasangan calon berasal dari pejawat maupun atasan ASN tersebut. Karena itu, calon kepala daerah agar lebih arif tidak melibatkan ASN dalam kegiatan di Pilkada. “Ag

Selain pejawat, ASN juga bisa dilibatkan dalam kegiatan kepala daerah yang juga seorang juru kampanye pasangan calon maupun pasangan tertentu. Meskipun kampanye dilakukan bukan di hari kerja, pemberian bantuan yang melibatkan kepala daerah aktif pasti dilakukan Aparatur Sipil Negara di hari kerja.

semua pihak hasu paham betul betul konfigurasi politik daerah, politik lokal secara utuh. Jangan sedikit dikit menyalahkan Aparatur Sipil Negara di daerah. Pahami betul kondisi ada di daerah, beri solusi, beri cara, beri pembinaan agar terhindar dari praktik dalam politik praktis di tingkat lokal

Tidak sedikit Aparatur Sipil Negara yang dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada 2020. Aparatur Sipil Negara harus taat azas dan bagi pelanggar harus diberikan sanksi.

dalam proses penjatuhan sanksi harus sesuai dengan ketentuan. Kalau dia diberi sanksi karena kesalahannya, itu benar, tapi jangan mendapat sanksi yang bukan karena keputusan yang sudah ditetapkan, nggak ditransfer gajinya, karena sanksi itu kan misalkan ya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau turun dari jabatan,” kata dia.

Berdasarkan data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara Pilkada 2020 per 5 November 2020, sejumlah 362 Aparatur Sipil Negara yang melanggar itu sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Selain 362 Aparatur Sipil Negara itu, ada sejumlah 827 Aparatur Sipil Negara telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 606 Aparatur Sipil Negara yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Baca berita lainnya : DI MASA PANDEMI COVID-19 MAKSIMALKAN KAMPANYE DENGAN KAMPANYE DIGITAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *