Pilkada, Pandemi, dan Demokrasi Digital

Pilkada
HARIANTERKINI.COM – Pandemi Covid-19 di Indonesia masih menjadi momok mengkhawatirkan bagi hampir semua kalangan apalagi dihadapkan pada dilema Pilkada 2020. Selama kurang lebih 7 bulan masa pandemi berlangsung, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh krisis finansial lebih-lebih lagi krisis kesehatan. Sehingga beberapa aktifitas di luar ruangan terpaksa diturunkan intensitasnya, Bahkan sebagian besar dipaksa menunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sebut saja agenda olahraga sepak bola, bola basket, kejuaraan bulutangkis, dan masih banyak lagi olahraga lainnya. Hal ini dilakukan atas dasar satu visi bersama yaitu memutus penularan covid-19.

Seiring berjalannya waktu, beberapa kegiatan yang memungkinkan bisa berjalan tanpa kerumunan orang mulai dijalankan kembali. Perkantoran serta warung-warung makan mendapat giliran pertama dengan catatan operasional dan intensitas pegawainya hanya diijinkan beroprasi diangka 25% – 50% saja selebihnya dilakukan secara daring atau online.

Lantas bagaimana dengan agenda sebesar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020? Sempat menjadi sorotan beberapa bulan terakhir. Rencana gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini dinilai banyak pihak dapat berpotensi menimbulkan kluster baru. Tetapi jika dikaji dengan pendekatan Demokrasi digital, maka kita akan menemukan titik terangnya dimana rangakaian agenda pilkada seperti kampanye, konser musik serta orasi calon sangat memungkinkan digelar secara online.
Era teknologi sangat relevan bagi demokrasi termasuk di dalamnya pilkada. Teknologi informasi sangat membantu jalanya demokrasi. Dengan teknologi informasi, sosialisasi visi-misi calon bisa dilakukan jarak jauh. Tak perlu lagi mengerahkan fisik untuk melakukan sosialisasi atau kampanye, cukup melalui media sosial. Sejalan dengan itu, masyarakat tidak perlu mengerahkan energi untuk mendatangi sebuah lapangan kampanye.

Kampanye melalui media sosial secara penuh memang akan sedikit mengejutkan publik. Tetapi Secara bersamaan dapat menyadarkan publik bahwa pilkada serentak tetap bisa dijalankan dalam suasana pandemi. dari kemajuan teknologi tersebut kita bisa menemukan angin segar dari keraguan publik terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Dengan demokrasi digital, kerumunan orang selama proses kampanye dapat dicegah. Komitmen memutus mata rantai penularan Covid-19 tetap bisa diwujudkan. Akhirnya rencana Pilkada 2020 memungkinkan untuk tetap dijalankan. Kampanye di media sosial memang rentan akan infiltrasi berita hoaks atau kampanye hitam. Namun dengan kecanggihan IT, dan aplikasi monitoring big data, hoaks bisa dideteksi. Semoga dengan kampanye digital, Pilkada Serentak tahun 2020 bisa menjamin kesehatan dan keselamatan warga.

Baca Juga : Pengusaha Nilai UU Ciptaker sebagai Kebijakan Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *