PBNU Sarankan Uji UU Cipta Kerja di MK

PBNU Sarankan Uji UU Cipta Kerja di MK
HARIANTERKINI.COM – Polemik UU Cipta Kerja mendapat respon dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Said Aqil Siradj yang menyarankan pihak yang masih menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Namun pengesahan itu ditolak kalangan pekerja, buruh dan mahasiswa. “Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review bagi semua pihak, yang masih belum menerima undang-undang Cipta Kerja ini,” kata Said melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Said, menempuh jalur hukum lewat MK adalah langkah paling terhormat dan tepat dibandingkan memobilisasi massa dalam situasi pandemi Covid-19. “Nahdlatul Ulama bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowimempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata dia.

Diketahui, sejumlah organisasi buruh berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. “KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK,” ujar dia.

KSPSI, lanjut Andi, juga sudah membentuk tim hukum untuk melakukan permohonan uji materiil. Sejumlah advokat ternama pun disebut sudah bersedia untuk membantu KSPSI melayangkan permohonan gugatan ke MK. Langkah konstiutusi yang sama juga akan ditempuh KSPI yang dipimpin Said Iqbal.

Baca Juga : Kampanye Kreatif Patuhi Protokol Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *