Maklumat dan Komitmen Masyarakat dalam Disiplin Protokol Kesehatan

Maklumat dan Komitmen Masyarakat dalam Disiplin Protokol Kesehatan
HARIANTERKINI.COM – Pilkada saat ini digelar dalam kondisi bencana non alam yaitu pandemi Covid-19, tantangan Pilkada saat ini adalah bagaimana tetap melaksanakan seluruh tahapan dengan tetap menjaga komitmen protokol kesehatan.

Semua pihak berisiko tertular Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, namun tidak menggelar Pilkada merupakan pilihan yang tidak rasional.

Kondisi ini pun menyebabkan pemerintah menyesuaikan dasar hukum pelaksanaan pilkada lewat UU Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Menjaga komitmen untuk mentaati protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada sudah menjadi kewajiban bagi setiap individu yang terlibat dalam gelaran Pilkada 2020.

Merespon hal tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis juga menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Kini semua di tangan masing-masing individu, hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus telah dijamin, pun demikian dengan keselamatan dalam pelaksanaan Pilkada yang menjadi tanggung jawab kita semua.

Baca Juga : Demokrasi Membaik, Pemulihan Ekonomi Bisa Berlangsung Cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *