Pilkada dan Pengawasan Terhadap Dana Kampanye

Pilkada dan Pengawasan Terhadap Dana Kampanye
HARIANTERKINI.COM – Dikarenakan Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi corona, pelanggaran penggunaan dana kampanye dimungkinkan berkaitan dengan anggaran bantuan sosial.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkap potensi pelanggaran penggunaan dana kampanye Pilkada 2020.

Pihaknya menyebutkan calon kepala daerah berpotensi memakai dana bansos untuk kampanye.

“Bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye, ini bisa jadi potensi pelanggaran juga” ungkapnya.

Kedepannya, Bawaslu bakal menelusuri motif kegiatan CSR, apakah berkaitan dengan upaya penggalangan dukungan paslon atau tidak.

Tak hanya itu, selama masa kampanye, ada potensi terjadinya lonjakan rekening pribadi paslon. Rekening pribadi biasanya dijadikan modus paslon untuk menerima sumbangan dana kampanye tanpa melalui rekening khusus dana kampanye.

Potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye,” tutur Fritz.

Baik paslon maupun tim kampanye harus memahami bahwa pelanggaran penggunaan dana kampanye bisa berujung pada sanksi pembatalan paslon atau bahkan pidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye, sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.

Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek mengenai sumbangan dana kampanye yang melebihi batas.

Tidak ada celah bagi Calon Pemimpin kepala daerah yang bermain-main dengan dana kampanye. Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dan cermat dalam memilih pemimpin yang baru.

Baca berita lainnya : DISKUALIFIKASI MENUNGGU CALON KEPALA DAERAH YANG BERPOLITIK UANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *