Memahami Keputusan PDIP Memilih Gibran Rakabuming Raka Pada Pilkada 2020, Strategy Mantap

memahami-keputusan-pdip-memilih-gibran
HarianTerkini.com – Keputusan PDIP memilih Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon Walikota di Pilkada Solo sontak membuat jagad perpolitikan nasional heboh. Warga +62 dari berbagai lapisan, secara massal turut serta memberikan opininya masing-masing.

Keinginan Gibran Rakabuming Raka berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Serentak memang menarik untuk dibahas. Disamping statusnya, yang memang anak seorang Presiden, tentu netizen belum lupa pernyataannya pada tahun 2014, saat bapaknya ikut berkontestasi di Pilpres, Gibran dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak tertarik dengan politik. Menurutnya, menjual martabak lebih menyenangkan, mungkin begitu pikiran Gibran pada saat itu.

Alasan si pendiri Markobar ikut dalam politik adalah ingin berperan serta dalam pembangunan bangsa, khususnya pembangunan di kota Solo. Motivasi Gibran ini, pernah diungkapkan dalam sebuah acara Talk Show Mata Najwa. Beliau bilang, dengan masuk ke Pemerintahan, dengan kewenangan yang dimiliki, beliau lebih leluasa membantu warga. Berbeda seandainya, kalau beliau di luar Pemerintahan, dengan menggunakan uang pribadi, warga yang bisa dibantu sangat terbatas. Itupun kalau omset martabak stabil.

kita tidak boleh menjustifikasi keinginan Mas Gibran menjadi Walikota Solo. Mungkin, setelah beliau menjadi Walikota, Solo berkembang menjadi kota yang maju dan sejahtera. Apalagi beliau sudah berpengalaman berwirausaha, tentunya dengan pengalaman tersebut, beliau dapat mengembangkan UKM dan UMKM di kota Solo.

Kalau dilihat dari sejarah politik di Indonesia, memang banyak keluarga pejabat ataupun politikus yang kemudian tertarik mengikuti jejak orang tuanya, sebut saja dari keluarga mantan Presiden RI seperti Ir. Soekarno, Soeharto, Habibie sampai dengan keluarga SBY, minimal satu anggota dari keluarga ini, ada yang berkecimpung di dunia politik.

Undang-undang Dasar tidak melarang keluarga dari penguasa untuk berpartisipasi dalam politik. Konstitusi menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih. Hak ini dianggap sebagai bagian dari hak azasi manusia, demikian juga dengan Undang-undang Pilkada, tidak ada pasal yang spesifik yang membatasi keikutsertaan anggota keluarga penguasa. Jadi, keikutsertaan Gibran tidak salah dong, beliau tidak melanggar Undang-undang. Sah-sah saja Gibran ikut Pilkada, atas nama hak konstitusional sebagai Warga Negara Indonesia.

Pada Pilkada Serentak 2020, Tidak hanya Gibran yang memanfaatkan ketenaran nama keluarga, Pilkada 2020 juga diikuti sejumlah keluarga dan kerabat dari tokoh-tokoh politik Tanah Air yang duduk di pemerintahan lainnya. Siti Nur Azizah merupakan putri kandung dari Ma’ruf Amin yang diusung Partai Demokrat dan PKS sebagai calon wali kota Tangerang Selatan. Ada pula nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara merupakan keponakan Menhan Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra dan PDI-P sebagai calon wakil wali kota Tengerang Selatan

Baca juga : Pilkada 2020, Momentum Melawan Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *