HARIANTERKINI.COM – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, masyarakat harus dapat bersikap bijak dalam menggunakan media sosialnya, karena tak sedikit orang yang melakukan pelanggaran. Mulai dari penyebaran kabar hoaks hingga ujaran kebencian.
Para tim sukses yang melakukan kampanye melalui sarana digital, harus dapat menjaga etikanya di media sosial, jangan sampai melanggar hal-hal yang sudah tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para timses harus mampu mempromosikan program dan keunggulan masing-masing pasangan calon (paslon) yang mereka kampanyekan di medsos. Jangan pernah menyerang pribadi kandidat lain, karena itu sangat pantangan. Jika ingin melakukan counter, bantahlah opini dengan opini, data dengan data dan sebaiknya tidak menggurui.
Banyak para pendukung paslon memanfaatkan medsos dengan membuat akun baru dan mempekerjakan sejumlah orang untuk membangun opini masyarakat, Namun narasinya dikemas dengan cara yang salah dan cenderung merusak fikiran serta membuat kekacauan di tengah masyarakat melalui akun bodong. Ini adalah hal yang harus dihindari dan dirubah demi terciptanya pelaksanaan pilkada yang damai dan tentram.
Masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk menciptakan suasana pilkada yang damai, salah satu caranya ialah dengan melaporkan akun-akun yang menyuarakan opini negatif di media sosial secara beramai-ramai.
Baca Juga : Lembaga Negara dalam Pusaran Infiltrasi Paham Radikal
