Pilkada 2020 Bukan Pemaksaan, Melainkan Amanat Undang-undang

pilkada
HARIANTERKINI.COM – Pandemi Covid-19 tidak serta-merta bisa menjadi penghalang untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab, tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020 nanti adalah amanah undang-undang.

Terbaru, DPR dan Pemerintah segera menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang. Seluruh fraksi setuju.

Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak dari rencana awal pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat ancaman bencana nasional nonalam berupa pandemik COVID-19.

Pimpinan DPR berjanji segera menindaklanjuti hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Rapat paripurna pengesahan aturan penundaan pemilihan kepala daerah itu segera digelar.

Namun perlu diingat, bahwa belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi COVID-19 berakhir. Apalagi, belum ada tren penurunan kasus COVID-19 hingga saat ini.

Meski demikian, pemilihan kepala daerah yang akan dilangsungkan 9 Desember 2020 nanti tetap harus memperhitungkan potensi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir.

Tambahan anggaran pun disuntikkan untuk biaya penyediaan APD petugas pemilu saat pemilihan kepala daerah 2020.

Bagaimana jalannya Pilkada nanti, setiap individu mempunyai peran.

Baca Juga : PILKADA SERENTAK 2020, TANTANGAN MERAWAT DEMOKRASI DI TENGAH PANDEMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *