JAKARTA, HARIANTERKINI.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengamati lembaga-lembaga serta masyarakat yang membicarakan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menko Polhukam menambahkan, pemerintah mendengar sikap aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta PP Muhammadiyah.
Untuk diketahui, RUU yang ada bisa datang dari pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mahfud menambahkan untuk RUU HIP justru berasal dari DPR bukan pemerintah.
Mahfud menegaskan “Baik dari pemerintah ataupun DPR RI, RUU tetap akan melewati Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dan, untuk RUU HIP tersebut akan masuk dalam Prolegnas tahun ini”. Ujar Mahfud.
Pemerintah pada saarnya tetap akan menolak kebangkitan paham ideologi komunisme melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurutnya hal tersebut sejalan dengan TAP MPRS XXV Tahun 1966.
Terkait dengan pancasila, menurutnya pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 berlaku hingga sekarang. Mahfud menuturkan lima sila yang ada bisa dimaknai sebagai satu kesatuan.
Namun, “Pancasila tidak bisa dijadikan satu. Karena lima sila yang ada sudah dimaknai sebagai kesatuan bangsa Indonesia”. Ungkap Mahfud
