PILKADA 2020: PROTOKOL KESEHATAN JADI KUNCI SUKSES PEMERINTAH

PILKADA 2020: PROTOKOL KESEHATAN JADI KUNCI SUKSES PEMERINTAH
HARIANTERKINI.COM – Pilkada Serentak 2020 memang banyak membawa kontroversi di masyarakat akhir-akhir ini. Di tengah wabah Covid-19 yang belum reda, Pemerintah malah menetapkan 9 Desember sebagai hari pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk tahapan Pilkada sendiri dimulai sejak 15 Juni 2020 dengan agenda melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Tentu hal ini menjadi pertanyaan masyarakat kenapa Pemerintah tetap “ngenyel” menyelenggarakan Pilkada di masa pandemi yang belum kunjung usai. Mendagri, Tito Karnavian beralasan bahwa Pilkada sebagai simbol kedewasaan demokrasi bagi Indonesia.

“Selain itu juga menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia siap untuk berdemokrasi di tengah pandemi seperti hal negara-negara lain di dunia,” ujarnya.

Menilik dari segi demokrasi yang dijelaskan Mendagri, memang beberapa negara lain turut menyelenggarakan pemilihan di tengah Covid-19. Misal Korea Selatan yang sukses menyelenggarakan Pemilu, bahkan memecahkan rekor tingkat partisipasi tertinggi sejak 1992. Tentu pelaksanaan pemilihan di Korsel menerapkan protokol ketat untuk menghindari penambahan infeksi covid di negeri ginseng itu.

Kemendagri menegaskan Pilkada Serentak 2020 juga akan menerapkan protokol kesehatan di setiap prosesnya. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, dalam rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Untuk mencegah penyebaran virus protokol kesehatan penyelenggaraan pemilu dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Jokowi diantaranya melaksanakan rapid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar Covid-19. Kemudian diharuskan pula menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker bagi setiap personel.” ujarnya

Pernyataan serupa dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

“Hal itu karena keselamatan penyelenggara pemilihan umum dan warga negara harus tetap berada di atas segalanya,” ujar Bahtiar.

Namun melihat banyaknya tahapan dan protokol kesehatan, maka diperlukan kerjasama erat antar lembaga dalam mewujudkan Pilkada 2020 yang aman bagi pemilih maupun petugas pelaksana. Di segi kesehatan, Kementrian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 di daerah akan turut andil dalam proses Pilkada.

“Setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol covid-19. Termasuk terkait pencalonan dan syarat calon, kita sudah pertimbangkan tidak akan kita izinkan membawa pasukan banyak atau arak-arakan,” kata Arief Budiman, dalam Webinar: Telaah Akademisi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19.

Selain itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Protokol Kesehatan saat Pilkada. Peraturan tersebut akan menjadi landasan hukum penerapan protokol kesehatan saat Pilkada, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan peraturan tersebut akan dibahas bersama dengan pihaknya.

“Perppu tentang protokol kesehatan setiap tahapan ini sedang disempurnakan dan dirapikan,” kata Doli saat diskusi bertema ‘Pilkada Langsung Tetap Berlangsung’.

Dengan berbagai persiapan yang ada, masyarakat tinggal menilai apakah penerapan protokol kesehatan akan ampuh dalam mencegah kluster baru dalam Pilkada 2020. Semoga Pilkada 2020 dapat meneladani kesuksesan Korea Selatan dan negara maju lainnya dalam melaksanakan amanat demokrasi.

Baca Juga : PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19, APAKAH PEMERINTAH SUDAH SIAP?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *