Mekanisme Khusus Pilkada di Tengah Pandemi, Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi

Mekanisme Khusus Pilkada di Tengah Pandemi, Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi
HARIANTERKINI.COM – Meski sempat tertunda, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa Pandemi Covid-19 akhirnya sah akan digelar pada Desember 2020 mendatang. Hal ini tentunya membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoba merumuskan mekanisme untuk menyesuaikan kondisi di lapangan yang menutut untuk bagaimana mengakomodasi standar protokol agar terhindar dari virus Covid-19.

Mekanisme tersebut antara lain dengan cara mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara dan juga rencana penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna mengantispasi penumpukan jumlah pemilih, dengan harapan semakin banyak TPS, konsentrasi orang bisa diurai. Dimana skema tersebut akan membuat adanya penambahan anggaran.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan KPU akan menerapkan mekanisme khusus pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19. KPU masih merampungkan draf Peraturan KPU (KPU) untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Selain aturan hukum, KPU juga menyiapkan simulasi pencoblosan pilkada serentak.

Arief juga mengatakan, simulasi mekanisme akan digelar jika aturan sudah rampung.
“Kami sedang merancang untuk melakukan beberapa simulasi, mudah-mudahan situasinya memungkinkan untuk kita bisa melakukan simulasi,” kata Arief dalam diskusi virtual bertema New Normal: Pilkada 9 Desember 2020, Selasa (9/6).
KPU mengusulkan agar lokasi TPS berada dekat dengan perkampungan masyarakat. Usul lain, untuk mengantisipasi penurunan partisipasi pemilu, para petugas KPPS harus bisa meyakinkan pemilih untuk datang ke TPS.
Selain itu, ada juga ketentuan penyediaan alat kesehatan di sejumlah TPS hingga para petugas TPS yang harus memakai APD.

Apapun yang dirancang oleh KPU, tentu ada rasionalisasi mengapa TPS ditambah dan dikurangi. Rasionalisasi itu kemudian dituang dalam kesiapan dan kemampuan anggaran, dan yang terpenting, Pemerintah tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

Tidak ada jaminan bahwa pandemi ini akan segera berakhir, sedangkan roda pemerintahan di daerah harus terus bergulir. Jika pergantian kepemimpinan di daerah tidak terakomodir, tentu hal ini juga bisa berdampak buruk pada penanganan covid-19 di daerah.

Pelaksanaan Pilkada 2020 bukan tentang keharusan atau pemaksaan, namun hal ini merupakan amanat konstitusi untuk menyelenggarakan demokrasi guna memilih pemimpin daerah. Toh, banyak negara telah menggelarnya di tengah pandemi. Terbukti, mereka sukses menggelar pesta demokrasi dengan tetap mengutamakan keselamatan rakyat agar terhindar dari Covid-19.

Tentu hal ini butuh dukungan dari seluruh pihak untuk merawat demokrasi di negeri ini, karena pilkada sebagai instrumen demokrasi membutuhkan partisipasi sebesar-besarnya pemilih.(WA)

Baca Juga : Ancaman Penularan Covid-19 Masih Belum Berakhir, Waspadalah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *