Final Majelis Hakim Tipikor Vonis Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 18 miliar

HarianTerkini.com – Majelis hakim Tipikor yang bertugas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam Nahrawi divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam Nahrawi juga divonis membayar denda sekitar Rp 18 miliar, akankah mantan Menpora itu banding?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak justice collaborator yang diajukan Imam.

Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.  Secara lengkap, vonis hukuman Imam Nahrawi yakni:

  • Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rpn 400 juta subside 3 bulan kurungan
  • Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
  • Imam Nahrawi harus membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawai bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap itu agar Imam Nahrawi dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Majelis Hakim juga menyebut Imam Nahrawai menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. Tak heran, dengan suap dan gratifikasi itu, Imam Nahrawi harus membayar uang pengganti Rp 18,15 miliar. Bisakah Imam Nahrawi membayarnya?

Sejauh ini belum ada kepastian dari pihak Imam Nahrawi apakah akan menerima vonis tersebut atau banding. Namun, merujuk data harta kekayaan Imam Nahrawi, ia sanggup membayarnya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dilaporkan pada 21 Maret 2019, total harta kekayaan Imam Nahrawi mencapai Rp 22,01 miliar tepatnya Rp 22.005.950.900.

Harta kekayaan Imam Nahrawi berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 14.099.635.000. Harta kekayaan Imam Nahrawi ini terdiri dari 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Malang, Jakarta Selatan, dan Bangkalan.

Lalu, harta kekayaan Imam Nahrawi lainnya berupa kendaraan dan mesin bernilai Rp 1,7 miliar. Harta kekayaan Imam Nahrawi ini terdiri dari empat mobil, yakni minibus Hyundari tahun 2010 Rp 300 juta, Pajero tahun 2011 Rp 750 juta, Kijang Innova tahun 2005 Rp 100 juta, dan Toyota Alphard tahun 2009 Rp 550 juta.

Lalu, harta kekayaan Imam Nahrawi lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp 4.634.500.000, surat berharga Rp 463.765.853 dan kas setara Rp 1.108.050.047.

Baca juga  : Mantan Menpora Imam Nahrawi Akan Hadapi Vonis 10 Tahun Penjara Hari Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *