DPR dan Pemerintah Akan Mematangkan Pilkada Desember Besok

Pilkada Desember Akan Dimatangkan Besok Oleh DPR RI dan Pemerintah
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menggelar Rapat Kerja untuk membahas rencana memulai kembali tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 Rabu (20/5) esok.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sudah meminta izin ke pimpinan DPR RI untuk bisa menggelar rapat kerja tersebut di tengah masa reses yang sedang berjalan saat ini.

“Rabu kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu,” kata Doli lewat pesan singkat, Senin (18/5).

Dia menerangkan rapat kerja bisa dilaksanakan di tengah masa reses, karena topik pembahasan tentang pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 bersifat darurat.

Ketua Komisi II DPR RI itu menambahkan, rapat kerja rencananya akan berlangsung pukul 14.00 WIB dan bersifat terbuka atau bisa disaksikan oleh publik.

Sebelumnya, KPU menjelaskan rincian perubahan tahapan pilkada. Dengan pergeseran pencoblosan menjadi 9 Desember, maka tahapan akan dimulai pada awal bulan depan.

“Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5).

Meski begitu, ada dua syarat tahapan pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi. Selain itu, harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.

Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilaksanakan selama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19).

Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi corona.

“Rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi,” kata Terawan dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5).

Terawan menjelaskan kondisi saat ini bukan wabah biasa. Status pandemi berarti penyebaran penyakit berskala global, menjadi perhatian dunia.

Baca Berita Lainnya : Achmad Yurianto : Libur Lebaran Kemenkes Tetap Lakukan Pemeriksaan Sampel Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *