HARIANTERKINI.COM – Anggota DPR RI menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang– Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi usul inisiatif DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menanyakan persetujuan RUU itu kepada para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
“Apakah pendapat Fraksi- Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila bisa disetujui menjadi usul DPR RI?,” tanya Puan dalam rapat tersebut.
Kemudian dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, DPR menjelaskan, kesepakatan persetujuan itu diperoleh setelah sembilan Fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan.
Adapun perwakilan masing- masing Fraksi yang menyampaikan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan DPR, yaitu Sturman Panjaitan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Ferdiansyah dari fraksi Golongan karya (Golkar) Selanjutnya ada Hendrik Lewerissa dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fauzi H Amro dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Neng Eem Marhamah Zulfa (PKB), Herman Khaeron (Demokrat) serta Bukhori dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Selain itu, ikut hadir Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Syamsurizal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebekum diparipurnakan daman sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Haluan Ideologi Pancasila RUU Haluan Idelogi Pancasila sendiri merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Perihal tersebut diperlukan untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Lebih lanjut, kebijakan itu dilandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
Terkait fungsinya, RUU Haluan Ideologi Pancasila diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.
Dengan demikian, RUU tersebut diharapkan bisa mencapai tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur.
Baca berita lainnya: Pemerintah beri bantuan iuran peserta BPJS lewat Perpres 64/2020
