ICW Duga Ada Pihak yang Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Minerba

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyayangkan pembahasan dan pengesahan Revisi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) oleh DPR dan pemerintah terkesan buru- buru dan tidak transparan.

Dia juga menduga terdapat pihak yang berencana menekan DPR serta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

“Kami menduga terdapat kekuatan besar di balik ini semua yang mampu menggerakan DPR ataupun pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Undang- Undang Minerba,” kata Egi dalam diskusi online bertema Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, Rabu (13/5/2020).

“Dan dugaan kami, mereka merupakan elite- elite kaya yang mempunyai kepentingan dengan bisnis batu bara,” lanjut dia.

Menurut Egi, industri perusahaan batu bara dikuasai elite kaya raya di Indonesia dan bahkan memiliki jabatan di pemerintahan.

Dia mengatakan masa berlaku Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) beberapa perusahaan batu bara di Indonesia juga akan habis.

“Saya kira bukan hal aneh ketika Undang- Undang Minerba ini dipaksakan untuk segera disahkan karena nuansa konflik kepentingannya sangat tinggi,” ungkapnya.

Egi juga menilai, saat ini industri batu bara sudah menjadi bancakan bagi para elite di Indonesia.

Oleh sebab itu, dia menilai bukan hal aneh bila ada konflik kepentingan dalam pengesahan RUU Minerba.

“Poin pentingnya apa bahwa dari situ kita sudah melihat jika industri batu bara sudah menjadi bancakan berbagai pihak dan utamanya mereka merupakan elite- elite kaya maupun yang biasa disebut oligarki,” ucap Egi.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang- Undang dalam gelaran Sidang Paripurna.

“Seperti yang disampaikan Pak Sugeng( Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, 8 fraksi setuju, 1 fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dengan keputusan tersebut, DPR setuju untuk mengesahkan RUU Minerba sebagai UU. ” Kami akan menananyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? setuju,” kata Puan.

Sebagai informasi, RUU Minerba menuai banyak polemik di berbagai kalangan. Tidak hanya pembahasannya yang dikebut, ada sebagian pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.

Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau PKP2B tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *