wamenkumham-menolak-vaksinasi-dipenjara

Ultimatum Wamenkumham : Masyarakat Yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Dipenjara… Beware

HarianTerkini.com – Wamenkumham Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. Hal ini disampaikannya karena pemerintah dalam waktu dekat akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran terhadap 181,5 juta jiwa berusia di atas 18 tahun. Sebanyak 1,3 juta tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya di fasilitas…

Read More