<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>uu ite | HARIANTERKINI.COM</title>
	<atom:link href="https://harianterkini.com/tag/uu-ite/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianterkini.com</link>
	<description>Menyajikan Berita Tercepat &#38; Terakurat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Mar 2021 07:39:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://harianterkini.com/wp-content/uploads/2020/04/cropped-logo2-1-32x32.png</url>
	<title>uu ite | HARIANTERKINI.COM</title>
	<link>https://harianterkini.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Virtual Police Hadir Untuk Mengawal Masyarakat dalam Bermedia Sosial</title>
		<link>https://harianterkini.com/2021/03/virtual-police-hadir-untuk-masyarakat/</link>
					<comments>https://harianterkini.com/2021/03/virtual-police-hadir-untuk-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yusran S]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2021 07:39:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[virtual police]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianterkini.com/?p=4596</guid>

					<description><![CDATA[<p>Harianterkini.com &#8211; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meluncurkan Virtual Police pada Kamis, 25 Februari lalu sebagai upaya edukasi jika terdapat potensi pelanggaran dalam bermedia sosial. Virtual Police akan memberikan peringatan jika seorang warganet menulis atau mengunggah gambar yang mengarah ke pelanggaran dan berpotensi pidana. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengharapkan agar masyarakat turut...</p>
<p>The post <a href="https://harianterkini.com/2021/03/virtual-police-hadir-untuk-masyarakat/">Virtual Police Hadir Untuk Mengawal Masyarakat dalam Bermedia Sosial</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Harianterkini.com &#8211; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meluncurkan Virtual Police pada Kamis, 25 Februari lalu sebagai upaya edukasi jika terdapat potensi pelanggaran dalam bermedia sosial.</strong></h4>
<p>Virtual Police akan memberikan peringatan jika seorang warganet menulis atau mengunggah gambar yang mengarah ke pelanggaran dan berpotensi pidana. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengharapkan agar masyarakat turut berperan untuk mengingatkan satu sama lain.</p>
<p>“Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya,” jelas Argo.</p>
<p>Selain edukasi, virtual police juga berfungsi mengurangi hoaks di dunia maya sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi. Lantas, bagaimana cara kerja virtual police?</p>
<h6>1. Patroli Siber di media sosial</h6>
<p>Pertama, kepolisian akan melakukan fungsi pengawasan di di media sosial</p>
<h6>2. Pengkajian konten berpotensi pidana bersama para ahli</h6>
<p>Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur pelanggaran pidana, maka petugas akan menyimpan konten tersebut. Konten akan dikonsultasikan bersama para ahli diantaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE</p>
<h6>3. Pengiriman peringatan via dirrect message (DM) ke pemilik akun</h6>
<p>Jika para ahli menilai bahwa konten mengandung unsur pelanggaran pidana, selanjutnya akan diajukan ke bagian direktur siber. Virtual police akan mengirimkan peringatan resmi melalui direct message (DM) kepada akun terkait, termasuk akun anonimus</p>
<h6><strong>4. Peringatan berupa permintaan untuk menghapus konten</strong></h6>
<p>Pemilik akun akan diminta menghapus konten dalam jangka waktu 1&#215;24 jam. Jika dalam waktu tersebut pemilik akun tidak mengindahkan peringatan, maka peringatan akan dikirimkan sekali lagi.</p>
<h6>5. Pemanggilan pemilik akun</h6>
<p>Jika pemilik akun mengabaikan dua kali peringatan, maka polisi akan memanggil pemilik akun untuk melakukan klarifikasi.</p>
<h6>6. Penindakan lanjutan berupa mediasi/restorative justice</h6>
<p>Langkah penindakan lanjutan yang dilakukan <a href="https://www.polri.go.id/">kepolisian</a> berupa mediasi atau restorative justice. Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.</p>
<p>Dengan demikian,masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan menghindari adanya saling lapor menggunakan UU ITE.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong> <a href="https://harianterkini.com/2021/02/se-uu-ite-tersangka-tak-ditahan-jika/">SE Terkait UU ITE, Kapolri: Tersangka Tak Perlu Ditahan Jika Minta Maaf</a></p><p>The post <a href="https://harianterkini.com/2021/03/virtual-police-hadir-untuk-masyarakat/">Virtual Police Hadir Untuk Mengawal Masyarakat dalam Bermedia Sosial</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianterkini.com/2021/03/virtual-police-hadir-untuk-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet</title>
		<link>https://harianterkini.com/2021/02/presiden-perintahkan-pedoman-uu-ite/</link>
					<comments>https://harianterkini.com/2021/02/presiden-perintahkan-pedoman-uu-ite/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irzan Ardian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2021 05:32:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianterkini.com/?p=4474</guid>

					<description><![CDATA[<p>HARIANTERKINI.COM &#8211; Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman ini bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU ITE tersebut....</p>
<p>The post <a href="https://harianterkini.com/2021/02/presiden-perintahkan-pedoman-uu-ite/">Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>HARIANTERKINI.COM &#8211; Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</h4>
<h5>Pedoman ini bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU ITE tersebut.</h5>
<h5>&#8220;Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran terhadap UU ITE</h5>
<h5>Hati-hati dengan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi UU ITE biar jelas!,&#8221;kata <a href="https://www.presidenri.go.id/">Presiden</a> Joko Widodo saat memberikan pengarahan  kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, Istana Negara, 15 Februari 202.1</h5>
<h5>Menurut Presiden, belakangan ini banyak warga masyarakat saling melaporkan terjadinya pelanggaran hukum sehingga menyebabkan adanya proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan.</h5>
<h5>Meskipun demikian Presiden Jokowi menyadari pelapor tersebut ada rujukan hukumnya, yakni pedoman UU ITE. Presiden Jokowi juga memahami semangat UU ITE ini  untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bisa bersih dan sehat, serta beretika serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara produktif.</h5>
<h5>&#8220;Tapi implementasinya dan pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,&#8221; tandas Presiden Jokowi</h5>
<h5>Karena itu Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri agar meningkatkan pengawasan sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.</h5>
<h5>&#8220;Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini karena di sinilah hulunya,&#8221; tandas Presiden Jokowi</h5>
<h5>Presiden Jokowi juga menegaskan revisi UU ITE ini terutama untuk menghapus pasal -pasal karet yang penafsirannya berbeda-beda dan mudah dinterpretasikan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.</h5>
<h5><strong>Kasus-kasus Pidana ITE</strong></h5>
<h5>Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.</h5>
<h5>Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</h5>
<h5>Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.</h5>
<h5>Dalam catatan Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus.</h5>
<h5>&#8220;Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis,&#8221; kata Treviliana dalam diskusi daring bertema Batasan Kebebasan Ekspresi dan Menyatakan Pendapat Ditinjau dari UU ITE yang digelar Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, Sabtu (31/10/2020) malam.</h5>
<h5>Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.</h5>
<h5>Sebagai catatan pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berbunyi :</h5>
<h5>&#8220;Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.&#8221;</h5>
<h5>Selain itu, sebanyak 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.</h5>
<h5>Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: &#8220;Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).</h5>
<h5>Dari jumlah kasus laporan hukum ini, Menurut catatan Treviliana, &#8220;Sebanyak 172 kasus yang dilaporkan itu berasal dari unggahan di media Facebook termasuk Facebook pages,&#8221; katanya.</h5>
<h5>Karena itulah, Treviliana memandang perlunya literasi digital bagi masyarakat, khususnya dalam memproduksi konten digital. &#8220;Konsumsi digital di Indonesia masih oke tapi untuk memproduksi ranah digital masih kurang pengetahuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengusulkan perlu komitmen semua pihak, termasuk di bidang pendidikan dengan mamasukkan kurikulum literasi digital dan membuat program nasional literasi digital.</h5>
<h5>Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Supandriyo, Hakim Yustisial di Lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpendapat pada berapa kasus putusan hakim memang berbeda-beda.</h5>
<h5>Ia menyebut di tataran praktek, situasi hukum tidak ada kejelasan. Untuk itu hakim perlu melakukan penemuan hukum dengan cara konstruksi dan interpretasi. Penemuan hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing sehingga menimbulkan konteks pemaknaan terhadap pelanggaran kesusilaan bisa beda, paradigma berpikir hakim juga berbeda.</h5>
<h5>Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.</h5>
<h5>Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.</h5>
<h5>Sebelumnya guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan sebutan Prof Eddy menjelaskan, Pada UU ITE pembuat Undang-Undang memang memasukkan pasal pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 310 sampai dengan pasal 321 yang berisi pencemaran nama baik, dan ada enam bentuk penghinaan ke dalam satu keranjang yaitu pasal 27 dan pasal 28, di UU No ITE.</h5>
<h5>&#8220;Karena di delik KUHP sama hanya medianya berbeda di dunia nyata dan dunia maya,&#8221;kata Prof Eddy. Selain itu, dalam konteks UU ITE untuk membuktikan unsur menyebarluaskan sangat mudah dibandingkan dengan dunia nyata.</h5>
<h5>Penafsiran menyebarluaskan atau diketahui banyak orang dengan cara manual dengan medsos sehingga sangat mudah untuk membuktikan.</h5>
<p>Baca Juga : <strong><a href="https://harianterkini.com/2021/02/menkes-jawab-soal-pidana-penolak-vaksin/">Menkes Jawab soal Ancaman Pidana Penolak Vaksin</a></strong></p><p>The post <a href="https://harianterkini.com/2021/02/presiden-perintahkan-pedoman-uu-ite/">Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianterkini.com/2021/02/presiden-perintahkan-pedoman-uu-ite/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 29/52 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 5/18 queries in 0.011 seconds using Memcached

Served from: harianterkini.com @ 2026-10-07 20:59:02 by W3 Total Cache
-->