Pemerintah-DPR Hapus Upah Minimum Sektoral dalam RUU Ciptaker

Pemerintah-DPR Hapus Upah Minimum Sektoral dalam RUU Ciptaker

HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghilangkan ketentuan upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini disepakati rapat kerja RUU Ciptaker pada Minggu (27/9) kemarin. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya dan pemerintah juga sepakat jika perusahaan sudah terlanjur menetapkan skema pengupahan…

Read More