DISKUALIFIKASI MENUNGGU CALON KEPALA DAERAH YANG BERPOLITIK UANG
HARIANTERKINI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyebut, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020 bisa didiskualifikasi. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara…