Evaluasi Perbedaan Data Sirekap Pilkada 2020
HARIANTERKINI.COM – Sistem informasi rekapitulasi suara elektronik (Sirekap) untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta…