Perpres No 7 Tahun 2021 Cegah Ekstrimisme
HARIANTERKINI.COM – Pertimbangan utama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yakni kewaspadaan bangsa dan pelibatan warga negara. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan dengan pertimbangan tersebut masyarakat tidak perlu curiga. Sebab kewaspadaan menjadi sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar. Terlebih dalam Perpres 7/2021 juga mengatur mengenai pelibatan warga negara dalam…
