Pejabat Tak Kebal Hukum dalam Perppu Corona

JAKARTA, HARIANTERKINI.COM– Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pejabat negara tidak kebal hukum, meskipun mereka mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan corona atau Covid-19. Dalam undang-undang tersebut, tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat negara. Menurutnya, aturan tersebut memberikan…

Read More