<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Parpol | HARIANTERKINI.COM</title>
	<atom:link href="https://harianterkini.com/tag/parpol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianterkini.com</link>
	<description>Menyajikan Berita Tercepat &#38; Terakurat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Sep 2022 02:51:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://harianterkini.com/wp-content/uploads/2020/04/cropped-logo2-1-32x32.png</url>
	<title>Parpol | HARIANTERKINI.COM</title>
	<link>https://harianterkini.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peningkatan Dana Partai Politik Dapat Mencegah Terjadinya Korupsi</title>
		<link>https://harianterkini.com/2022/09/dana-partai-mencegah-terjadinya-korupsi/</link>
					<comments>https://harianterkini.com/2022/09/dana-partai-mencegah-terjadinya-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irzan Ardian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2022 02:51:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianterkini.com/?p=7786</guid>

					<description><![CDATA[<p>HARIANTERKINI.COM &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar dana partai politik ditambah. KPK menilai peningkatan bantuan dana ini bisa mencegah terjadinya korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan besarnya ongkos partai politik untuk menjadi anggota DPR, DPRD dan kepala daerah ditengarai menjadi penyebab banyaknya praktek korupsi. “Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi...</p>
<p>The post <a href="https://harianterkini.com/2022/09/dana-partai-mencegah-terjadinya-korupsi/">Peningkatan Dana Partai Politik Dapat Mencegah Terjadinya Korupsi</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>HARIANTERKINI.COM</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar dana partai politik ditambah. <a href="https://www.kpk.go.id/">KPK</a> menilai peningkatan bantuan dana ini bisa mencegah terjadinya korupsi.</h3>
<h4>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan besarnya ongkos partai politik untuk menjadi anggota DPR, DPRD dan kepala daerah ditengarai menjadi penyebab banyaknya praktek korupsi. “Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis,” ujar Ghufron dalam acara Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Partai politik Jadi Solusi?, di Gedung KPK.</h4>
<h4>Ghufron menjelaskan dalam survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp 20 miliar-Rp 30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 100 miliar. “Sebuah angka fantastis yang tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun mereka menjabat,” kata dia.</h4>
<h4>Untuk diketahui, dana parpol di Indonesia saat ini berjumlah Rp 1.000 per suara untuk di pusat dan Rp 1.200 sampai Rp 1.500 per suara di daerah. Sementara, menurut kajian KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2018-2019, kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun adalah Rp 16.992 per suara. Dari angka tersebut, KPK menilai negara bisa memberikan subsidi sebanyak 50 persen atau Rp 8.461 per suara.</h4>
<h4><strong>Kenaikan Bertahap</strong></h4>
<h4>Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris berpendapat kenaikan dana parpol bisa dilakukan secara bertahap. Dia mengusulkan kenaikan 30 persen untuk tahun 2023. “Subsidi negara pada parpol mestinya membuka peluang bagi mereka untuk memiliki otonomi secara finansial,” kata dia.</h4>
<h4>Menurut dia, kenaikan yang diusulkan KPK sudah relevan. Dia membandingkan dana parpol di negara lain, seperti Turki yang memberikan subsidi 90 persen, Meksiko 75 persen, dan 30-50 persen untuk negara-negara di Eropa.</h4>
<h4>Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kenaikan sebesar 30 persen subsidi dari angka yang dibutuhkan oleh parpol hanya untuk tahun pertama. Dia berpendapat dana tersebut bisa saja dinaikkan hingga lima tahun ke depan sampai pada level 100 persen.</h4>
<h4>Dia mengatakan untuk mendapatkan dana tersebut parpol harus menerapkan Sistem Integritas Partai Politik. SIPP itu terdiri dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi.</h4>
<h4><strong>Baca Juga : <a href="https://harianterkini.com/2022/09/pembangunan-infrastruktur-era-jokowi-berdampak-besar-bagi-perekonomian-nasional/">Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Berdampak Besar bagi Perekonomian Nasional</a></strong></h4><p>The post <a href="https://harianterkini.com/2022/09/dana-partai-mencegah-terjadinya-korupsi/">Peningkatan Dana Partai Politik Dapat Mencegah Terjadinya Korupsi</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianterkini.com/2022/09/dana-partai-mencegah-terjadinya-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilihan Umum 2024, KPU Tetapkan Pada 14 Februari 2024</title>
		<link>https://harianterkini.com/2022/02/pemilihan-umum-2024-kpu-tetapkan-140224/</link>
					<comments>https://harianterkini.com/2022/02/pemilihan-umum-2024-kpu-tetapkan-140224/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahman Priyambodo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 04:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianterkini.com/?p=6277</guid>

					<description><![CDATA[<p>HarianTerkini.com &#8211; Pemilu (pemilihan umum) 2024 yang dilaksanakan serentak untuk seluruh rakyat Indonesia sudah ditetapkan KPU pada 14 Februari 2024. Dan pada tanggal tersebut menjadi hari dan tanggal untuk pelaksanaan hari pemungutan suara. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. &#8220;Pemilihan umum serentak tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://harianterkini.com/2022/02/pemilihan-umum-2024-kpu-tetapkan-140224/">Pemilihan Umum 2024, KPU Tetapkan Pada 14 Februari 2024</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>HarianTerkini.com</strong> &#8211; Pemilu (pemilihan umum) 2024 yang dilaksanakan serentak untuk seluruh rakyat Indonesia sudah ditetapkan KPU pada 14 Februari 2024. Dan pada tanggal tersebut menjadi hari dan tanggal untuk pelaksanaan hari pemungutan suara. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.</h4>
<p>&#8220;Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden,&#8221; kata Ketua KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi wartawan <em>HarianTerkini.com</em>.</p>
<p>Ilham menjelaskan, Pemilu 2024 itu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.</p>
<p>&#8220;Keputusan <a href="https://www.kpu.go.id/">KPU RI</a> ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024,&#8221; kata Ilham.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.</p>
<p>Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin, 31 Januari 2022.</p>
<p>&#8220;Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&#8221; demikian bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.</p>
<p>KPU sebelumnya menanggapi usulan agar masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperpendek. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan durasi kampanye yang KPU usulkan sudah lebih singkat dibanding saat Pemilu 2014 dan 2019.</p>
<p>&#8220;Sebagai perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019,&#8221; kata Pramono kepada para wartawan</p>
<p>&#8220;Bahkan, pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11 Januari 2013 sampai April 2014). Sebab, kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu,&#8221; imbuh Pramono.</p>
<p><strong>Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024</strong></p>
<p>Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol calon peserta pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu.</p>
<p>Poin pentingnya adalah partai politik peserta pemilihan umum merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.</p>
<p>Pasal 172<br />
Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik.</p>
<p>Pasal 173<br />
1. Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU<br />
2. Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:<br />
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang<br />
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi<br />
c. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan<br />
d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;<br />
e. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat<br />
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota<br />
g.Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu<br />
h.Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dani. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.<br />
3. Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu</p>
<p>Pasal 174<br />
1. KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.<br />
2. Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.<br />
3. Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.</p>
<p>Pasal 175<br />
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:<br />
a. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;<br />
b. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;<br />
c. Warna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;<br />
d. Nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;<br />
e. Nama atau gambar seseorang; atau<br />
f. Sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.</p>
<p>Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dijelaskan di beberapa pasal di bawah ini :</p>
<p>Pasal 176<br />
1. Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU<br />
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.<br />
3. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.<br />
4. Jadwal waktu pendaftaran partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.</p>
<p>Pasal 177<br />
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:<br />
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;<br />
b.Kepengurusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;<br />
c.Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;<br />
d.Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />
e.Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;<br />
f.Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;<br />
g.bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan<br />
h. salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 178<br />
1. KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.<br />
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.<br />
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.<br />
4. Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.</p>
<p>Pasal 179<br />
1. Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.<br />
2. Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.<br />
3. Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.<br />
4. Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU.</p>
<p>Baca juga : <a href="https://harianterkini.com/2022/02/jokowi-pemindahan-ikn-rubah-struktural/">Jokowi: Pemindahan IKN Bukan Hanya Sekadar Pembangunan Gedung Pemerintahan Baru Tetapi Disertai Perubahan Struktural</a></p>
<div></div>
<div></div>
<div></div>
<div></div><p>The post <a href="https://harianterkini.com/2022/02/pemilihan-umum-2024-kpu-tetapkan-140224/">Pemilihan Umum 2024, KPU Tetapkan Pada 14 Februari 2024</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianterkini.com/2022/02/pemilihan-umum-2024-kpu-tetapkan-140224/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 30/53 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 6/18 queries in 0.010 seconds using Memcached

Served from: harianterkini.com @ 2026-10-07 13:09:12 by W3 Total Cache
-->