novel-baswedan-2-orang-penerornya

Respon Kecewa Novel Baswedan 2 Orang Penerornya Dihukum 1 Tahun

HarianTerkini.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kegeraman dan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya hanya dituntut 1 tahun pidana penjara. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun pidana penjara….

Read More