<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Agung | HARIANTERKINI.COM</title>
	<atom:link href="https://harianterkini.com/tag/mahkamah-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianterkini.com</link>
	<description>Menyajikan Berita Tercepat &#38; Terakurat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Mar 2021 03:45:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://harianterkini.com/wp-content/uploads/2020/04/cropped-logo2-1-32x32.png</url>
	<title>Mahkamah Agung | HARIANTERKINI.COM</title>
	<link>https://harianterkini.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahkamah Agung Tetapkan Sidang Daring Pada April 2020</title>
		<link>https://harianterkini.com/2021/03/mahkamah-agung-tetapkan-sidang-daring/</link>
					<comments>https://harianterkini.com/2021/03/mahkamah-agung-tetapkan-sidang-daring/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahman Priyambodo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2021 03:45:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianterkini.com/?p=4799</guid>

					<description><![CDATA[<p>HarianTerkini.com &#8211; Mahkamah Agung sudah mempunyai terobosan sejak dua tahun lalu untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara yang memanfaatkan teknologi untuk persidangan. Untuk pencari keadilan dengan perkara jenis itu, gedung pengadilan bukan satu-satunya yang harus dituju, melainkan dapat juga mengakses aplikasi peradilan elektronik atau e-Court. Bahkan yang terbaru, Mahkamah Agung...</p>
<p>The post <a href="https://harianterkini.com/2021/03/mahkamah-agung-tetapkan-sidang-daring/">Mahkamah Agung Tetapkan Sidang Daring Pada April 2020</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h5><strong>HarianTerkini.com</strong> &#8211; <a href="https://www.tempo.co/tag/mahkamah-agung" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mahkamah Agung</a> sudah mempunyai terobosan sejak dua tahun lalu untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara yang memanfaatkan teknologi untuk persidangan. Untuk pencari keadilan dengan perkara jenis itu, gedung pengadilan bukan satu-satunya yang harus dituju, melainkan dapat juga mengakses aplikasi peradilan elektronik atau e-Court. Bahkan yang terbaru, Mahkamah Agung telah menambahkan fitur untuk upaya banding.</h5>
<p>Mengikuti terobosan untuk bidang administratif itu, Mahkamah Agung setahun kemudian meluncurkan e-Litigasi yang pertama diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, agama dan tata usaha negara.</p>
<p>Tidak disangka kemudian pandemi terjadi, sehingga pemanfaatan teknologi semakin mendesak untuk dimanfaatkan dalam sidang, khususnya perkara pidana yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda menunggu pandemi usai.</p>
<p>Untuk pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran COVID-19, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020.</p>
<p>Setelah adanya perjanjian itu, pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan dengan cepat beradaptasi dengan menggelar sidang daring untuk terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi.</p>
<p>Namun, disadari sidang secara elektronik untuk perkara pidana menemui kendala yuridis lantaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur hal tersebut.</p>
<p>Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi menuturkan KUHAP mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung, yakni dalam Pasal 154, 159 dan 196. Kehadiran yang dimaksud adalah secara fisik hadir di ruang sidang.</p>
<p>Selain itu, di dalam KUHAP juga diatur sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera.</p>
<p>Tidak hanya KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.</p>
<p>Meski begitu, Suhadi menuturkan Pasal 50 KUHAP memiliki ketentuan penyidikan harus segera dilimpahkan ke penuntut umum, penuntutan harus segera dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan persidangan harus segera diselesaikan pengadilan.</p>
<p>Untuk itu, ia menegaskan harus dilakukan terobosan yang pada dasarnya tidak mengubah ketentuan di dalam KUHAP, yakni berupa pemeriksaan persidangan tanpa menempatkan hakim dan panitera, penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, saksi mau pun ahli dalam satu ruang sidang.</p>
<p>Namun, semua pihak itu terhubung, antara lain melalui telekonferensi atau melalui sarana komunikasi IT. &#8220;Jadi hakim dan panitera di gedung pengadilan dalam ruang sidang, itu prinsipnya,&#8221; tutur hakim agung itu.</p>
<p>Kemudian penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, saksi dan ahli hadir secara virtual di persidangan dalam jaringan dan tempat yang yang berbeda dalam waktu bersamaan.</p>
<p>Sidang perkara pidana tidak dapat hanya berlandaskan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Untuk itu, Mahkamah menindaklanjuti perjanjian itu dengan membentuk kelompok kerja untuk menyusun peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk sidang perkara pidana secara elektronik.</p>
<p>Setelah beberapa bulan pokja menyusun perma, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin akhirnya menetapkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020 dan secara resmi diundangkan pada 29 September 2020.</p>
<p>&#8220;Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat,&#8221; tutur Ketua Mahkamah Agung saat dihubungi HarianTerkini.com secara virtual.</p>
<p>Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.</p>
<p>Untuk mengikuti persidangan daring, penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli Rutan dan Lapas harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.</p>
<p>Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi mau pun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama.</p>
<p>Ada pun keadaan yang memungkinkan dilakukannya persidangan daring antara lain terjadi bencana alam, wabah penyakit, keadaan yang ditetapkan pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaan lain yang menurut majelis hakim dengan penetapan perlu persidangan secara elektronik.</p>
<p>Sementara untuk teknis sidang, perma mengatur pemanggilan persidangan sepekan sebelum sidang disampaikan ke domisili elektronik melalui pos elektronik, aplikasi perpesanan atau pesan singkat. Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/ atau nomor telpon seluler yang telah terverifikasi</p>
<p>Kemudian ruang terdakwa dalam mengikuti persidangan hanya boleh dihadiri terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas dan petugas IT. Sementara saksi dan ahli dapat diperiksa di kantor penuntut, pengadilan atau kedutaan/konsulat apabila berada di luar negeri.</p>
<p>Khusus untuk saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan, keterangan dapat disampaikan dalam format audio yang disamarkan suaranya atau pemberian keterangan tanpa dihadiri terdakwa.</p>
<p>Selanjutnya untuk pemeriksaan barang bukti pun dilakukan secara daring karena tetap berada di kantor penuntut umum, kecuali dokumen cetak yang dapat dipindai. Sedangkan untuk barang bukti selain dokumen cetak, majelis hakim menerima foto atau video dari barang bukti.</p>
<p>Untuk tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai ketentuan hukum acara. Begitu juga dengan putusan yang dibacakan secara elektronik.</p>
<p>Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama dalam sebuah webinar menilai persidangan secara daring memudahkan pengendalian jalannya sidang, membuat saksi lebih santai dalam menyampaikan keterangan dan membuat seluruh persidangan terekam.</p>
<p>Baca juga : <a href="https://harianterkini.com/2021/03/wacana-presiden-tiga-periode/">Wacana Presiden Tiga Periode Hanya Ingin Membuat Kacau</a></p><p>The post <a href="https://harianterkini.com/2021/03/mahkamah-agung-tetapkan-sidang-daring/">Mahkamah Agung Tetapkan Sidang Daring Pada April 2020</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianterkini.com/2021/03/mahkamah-agung-tetapkan-sidang-daring/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Mahkamah Agung (MA) Kabulkan Gugatan Rachmawati. Provocative PA 212 Untuk Lengserkan Jokowi</title>
		<link>https://harianterkini.com/2020/07/pasca-mahkamah-agung-ma-kabulkan/</link>
					<comments>https://harianterkini.com/2020/07/pasca-mahkamah-agung-ma-kabulkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahman Priyambodo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 03:57:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[PA 212]]></category>
		<category><![CDATA[Radikalisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianterkini.com/?p=2313</guid>

					<description><![CDATA[<p>HarianTerkini.com &#8211; Pasca Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan Rachmawati, dan memutuskan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Apakah menjadi manuver selanjutnya dari kelompok PA 212 untuk lengserkan Jokowi ? Tahun lalu, pada bulan Mei 2019, Rachmawati Soekarnoputri menggugat...</p>
<p>The post <a href="https://harianterkini.com/2020/07/pasca-mahkamah-agung-ma-kabulkan/">Pasca Mahkamah Agung (MA) Kabulkan Gugatan Rachmawati. Provocative PA 212 Untuk Lengserkan Jokowi</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h5><strong>HarianTerkini.com</strong> &#8211; Pasca Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan Rachmawati, dan memutuskan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Apakah menjadi manuver selanjutnya dari kelompok PA 212 untuk lengserkan Jokowi ?</h5>
<p>Tahun lalu, pada bulan Mei 2019, Rachmawati Soekarnoputri menggugat Pasal 3 ayat (7) PKPU yang memuat aturan soal penetapan pemenang Pilpres. Dalam pasal tersebut menyebutkan jika pemilu diikuti dua pasangan calon, maka KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.</p>
<figure id="attachment_2329" aria-describedby="caption-attachment-2329" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-2329" src="https://harianterkini.com/wp-content/uploads/2020/07/GdMA-300x168.jpg" alt="" width="300" height="168" srcset="https://harianterkini.com/wp-content/uploads/2020/07/GdMA-300x168.jpg 300w, https://harianterkini.com/wp-content/uploads/2020/07/GdMA-696x391.jpg 696w, https://harianterkini.com/wp-content/uploads/2020/07/GdMA.jpg 700w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-2329" class="wp-caption-text">Gedung Mahkamah Agung Indonesia</figcaption></figure>
<p>Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan <a href="https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-1/">UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu</a>. UU Nomor 7 Pemilu tersebut mensyaratkan jika terdapat dua pasangan calon, maka pemenang pilpres harus lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.</p>
<p>Putusan Mahkamah Agung tersebut diketok palu pada 28 Oktober 2019, tapi baru diunggah di situs Direktori MA pada hari Jumat (3/7/2020). Terlambatnya unggahan dari Mahkamah Agung ini menimbulkan spekulasi dan tanda Tanya bagi sebagian tokoh politik dan partai, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pertanyakan mengapa MA baru rilis hasil gugatan Rachmawati setelah sembilan bulan.</p>
<p>Tetapi bagi kelompok Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) momentum ini langsung dimanfaatkan untuk  menyerukan pelengseran Jokowi – Ma’ruf Amin begitu ada hasil putusan Mahkamah Agung yang dirilis ke publik. Jubir PA 212, Novel Bamukmin, mendesak MPR RI untuk segera gelar Sidang Istimewa untuk lengserkan Jokowi – Ma’ruf Amin.</p>
<p><em>“</em>Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar <strong>Sidang Istimewa</strong> untuk melengserkan presiden dan wakilnya,<em>”</em> begitu ujaran provocative Novel saat ditanya para wartawan. Bahkan, anak buah Habib Rizieq ini siap untuk mengawal MPR RI sampai terselenggaranya Sidang Istimewa.</p>
<p>Meski demikian, para pakar hukum telah memberikan argumentasinya dan menyatakan bahwa putusan Mahmakah Agung ini tidak berpengaruh terhadap legitimasi kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pilpres 2019. Maka, putusan Mahkamah Agung ini tidak mendelegitimasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.</p>
<p>Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK periode 2003-2008 mengatakan melalui akun Twitternya, bahwa putusan MA tersebut tidak berpengaruh dengan pilpres 2019.</p>
<p><em>“Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di Mahkamah Agung. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019. Putusan MA 28 Oktober 2019 hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan pilpres 2019.”</em></p>
<p>Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa peraturan KPU tersebut sudah sepatutnya pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) yang hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) ditentukan pemenangnya berdasarkan perolehan suara terbanyak.</p>
<p><em>“Kalau pasangan calon hanya dua dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK  itu final dan mengikat. Putusan Mahkamah Agung tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang,”</em> ujar Yusril dalam klarifikasinya.</p>
<p>Selain itu, kata Yusril, masa jabatan presiden yang ada akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR. Menurut Yusril, situasi tersebut akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat.</p>
<p>Dalam kesempatan ini pakar hukum tata negara yang lain yaitu Refly Harun juga menyampaikan pendapatnya bahwa MA hanya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil atau judicial review terhadap aturan KPU.</p>
<p><span class="Textweb__StyledText-sc-2upo8d-0 bHnXqU components__InlineTableText-zjjpg2-0 dWDCSS"><em>&#8220;Secara faktual Jokowi-Ma&#8217;ruf menang dengan perolehan suara 55,50%. Selain itu secara persebaran, Jokowi-Ma&#8217;ruf menang di 21 provinsi dari minimal 18 provinsi jika merujuk Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.  Jadi sudah jauh melampaui syarat persebaran. Secara materiil kalau ini (putusan MA) dianggap masih berlaku di Pilpres 2019 tidak berpengaruh pada kemenangan (Jokowi-Ma&#8217;ruf), &#8221; demikian Refly memberikan keterangannya.</em><br />
</span></p>
<p>Refly hanya menyesali mengapa keputusan MA tersebut baru dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selesai memberi putusan, sehingga dapat menjadikan perdebatan di tengah masyarakat</p>
<p>Dalam menyikapi putusan MA ini, seyogianya kita serahkan kepada para pakar hukum saja. Sebagaimana yang terdapat dalam sebuah hadis Bukhari no. 6015: <em>“Jika suatu urusan tidak diserahkan pada ahlinya, maka tunggulah saat kehancuran.” </em></p>
<p>Baca juga : <a href="https://harianterkini.com/2020/07/gerindra-putusan-ma-tidak-berpengaruh/">Gerindra: Putusan MA Tidak Berpengaruh Terhadap Hasil Pilpres</a></p><p>The post <a href="https://harianterkini.com/2020/07/pasca-mahkamah-agung-ma-kabulkan/">Pasca Mahkamah Agung (MA) Kabulkan Gugatan Rachmawati. Provocative PA 212 Untuk Lengserkan Jokowi</a> first appeared on <a href="https://harianterkini.com">HARIANTERKINI.COM</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianterkini.com/2020/07/pasca-mahkamah-agung-ma-kabulkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 29/39 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 4/14 queries in 0.005 seconds using Memcached

Served from: harianterkini.com @ 2026-10-07 21:51:03 by W3 Total Cache
-->