Pemerintah Membolehkan Pekerja di Bawah 45 tahun di 11 Sektor
JAKARTA, HARIANTERKINI.COM — Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah membolehkan pekerja di bawah usia 45 tahun bekerja kembali di masa pandemi corona atau Covid-19 dan membantah adanya inkonsistensi terhadap sejumlah kebijakan dalam mengatasi pandemi virus corona. “Kebijakan yang mengizinkan bekerja usia 45 tahun ke bawah itu, tidak ada…
