Pemerintah : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik per 1 April

JAKARTA, HARIANTERKINI.COM – IURAN program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan resmi batal naik per 1 April 2020 sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran JKN bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. “Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin…

Read More