Pemerintah Beri Kesempatan Pekerja Usia di Bawah 45 Tahun Bekerja di Masa Pandemi Covid-19
JAKARTA, HARIANTERKINI.COM- Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan angkatan kerja produktif dianggap memiliki imunitas…
