Bersama Menjaga Komitmen
HARIAN TERKINI: – Bahwa ketentuan mengenai masa jabatan presiden Indonesia dengan jelas dan tegas tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama…
