Polemik Pasal Penghinaan, KSP: Kehormatan Kepala Negara Harus Dijaga
HARIANTERKINI.COM – JAKARTA. Draf pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi mereka yang melakukan pindana terhadap kepala negara diancam kurungan penjara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengatakan adanya pasal dalam RUU KUHP tersebut bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan kepala negara sebagai…
